Setelah Bentol, Petugas “Incar” Pedagang LPG di Pinggir Jalan

TANJUNG SELOR – Tak hanya kepada pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran yang menjadi sasaran petugas untuk ditertibkan, Satpol PP Bulungan juga bakal menertibkan pedagang LPG, yang tidak sesuai tempatnya untuk berjualan.

Sejauh ini telah diberikan peringatan agar pedagang LPG yang berjualan di pinggiran jalan, seperti Jalan H Tamrin yang mengarah ke dalam Pasar Induk Tanjung Selor untuk pindah.

“Itu kan jalur hijau, tidak boleh ada yang berjualan di pinggir jalan,” ungkap Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Marulie melalui Kabid Penegak Perda, Andin Demawanti kepada benuanta.co.id, Rabu 28 Agustus 2019.

Dia melihat selama ini masih banyak pedagang LPG ukuran 3 kilogram menjajakan dagangannya di pinggir jalan. Jika selama ini hanya terfokuskan dalam operasi BBM eceran, maka selanjutnya juga akan menyasar pedagang LPG yang tidak berizin.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bulungan Tegaskan Ikuti Proses Hukum Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan

“Padahal pengecer LPG juga sangat berbahaya karena bisa meledak. Selain berjualan di tepi jalan, harga jual ke konsumen juga sudah melebih HET,” jelasnya.

Untuk itu para pedagang ini diberikan warning agar meninggalkan lokasi, yang berada di Jalan H Tamrin. Pinggiran jalan itu merupakan kawasan jalur hijau, yang tidak ada aktivitas apapun di atasnya.

Pihaknya juga akan membuat surat edaran untuk disebar kepada pedagang ini. Selain untuk LPG juga untuk bensin botolan tidak boleh ada di kawasan itu. “Kita telah sampaikan kepada mereka untuk tidak lagi jualan di sana,” tuturnya.

Baca Juga :  13 Kepala Desa Baru di Bulungan Ditekankan Jaga Integritas dan Transparansi Anggaran

Dia menambahkan, para pedagang ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan. Serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. “Dua aturan telah kuat untuk menindak mereka,” bebernya.

“Di pasal 33 ayat 3 menjelaskan untuk kegiatan usaha Migas tidak dapat dilaksanakan pada tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat,” sambungnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Tanjakan Sungai Urang, Truk Trailer dan Xenia Adu Kuat, Satu Pengemudi Luka Berat

Ditambahkan Andin, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bulungan, sejak dilantik pada 6 November 2017 silam. BPSK sudah menerima berbagai laporan dari masyarakat. Yang kebanyakan adalah masalah harga eceran tertinggi (HET) LPG yang melebihi harga dari pangkalan.

“Kita telah menerima laporan, seperti HET LPG yang tinggi. Padahal harga yang sudah ditetapkan pemerintah, sebesar 23 ribu per tabung,” paparnya.

Yang ada terkadang mendapatkan harga LPG diatas harga Rp. 35 ribu per tabung. Bahkan jika tengah kosong atau langka bisa tembus diangka 40 ribu. (dm/kal)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *