Sejak 2016, Jembatan Meranti Cuma Jadi “Pajangan”

Pengoperasian Terkendala Ganti Rugi Lahan untuk Jalan

TANJUNG SELOR – Jembatan Meranti yang menghubungkan Buluh Perindu, Kelurahan Tanjung Selor Hulu dengan Kelurahan Tanjung Selor Hilir, hingga saat ini belum bisa digunakan. Padahal pembangunannya telah rampung sejak tahun 2016 lalu.

Ternyata kendalanya adalah badan jalan yang rencananya akan dibangun selurus dengan jembatan itu, masih bermasalah. Sehingga pengembangannya terhenti, hingga tahun 2019 belum ada tanda akan kembali dilanjutkan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2003 votes

“Fisiknya sudah jadi, hanya saja tidak bisa difungsikan karena terkendala lahan yang belum semuanya bebas,” ungkap Bupati Bulungan, Sudjati kepada benuanta.co.id, Rabu 28 Agustus 2019.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Padahal jika jembatan sepanjang 129 meter dengan lebar 12 meter itu jadi. Maka warga yang akan menuju Kecamatan Tanjung Palas dan sekitarnya begitu mudah. Bahkan bisa dilalui untuk mengangkut semua keperluan masyarakat. “Jadi di ujung jembatan itu masih ada lahan yang belum terbebaskan,” bebernya.

Sampai saat ini proses pembebasannya pun belum ada perkembangan atau stagnan. Dari beberapa lahan yang ada untuk dijadikan badan jalan, saat ini tinggal satu lahan milik warga yang belum bebas. Sehingga hal itu yang menghambat pembangunan. “Kita upayakan menyelesaikannya. Di ujung itu masih tersisa satu lahan lagi yang belum bebas,” jelasnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

Jadi untuk pengadaan tanah itu, kata Sudjati, sangat penting dilakukan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 2 Tahun 2012 telah diatur tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Tertera pada Pasal 11 ayat 1 telah menyebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah (Pemda). “Jadi kita tidak bisa melakukan pengerjaan kalau lahan masih bermasalah,” sebutnya.

Dia menambahkan, Pemkab Bulungan sebenarnya sudah menawarkan kepada warga agar membuat dokumen  kepemilikan yang sah. hal itu dilakukan agar lahan dapat diakui oleh negara. Dan lagi-lagi diupayakan agar permasalahan lahan ini bisa secepatnya tuntas. Sehingga kedepannya tidak ada masyarakat yang dirugikan.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

“Kita harapkan ada kerja sama antara masyarakat dengan Pemkab untuk mendukung pembangunan jalan pendekat,” tutur mantan Sekda Bulungan ini.

Pembangunan jalan itu sendiri untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat banyak. Sementara untuk proses ganti rugi lahannya, Pemkab Bulungan tidak bisa membayarnya jika lahan belum bersertifikat. “Kalaupun dokumen sudah lengkap pembayaran tak serta merta langsung dilakukan,” tutupnya.(dm/kal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *