Diduga Lancarkan Aksi Kupon Putih di Warung Kopi, Dua Wanita Bandar Judi Dibekuk Polisi

TARAKAN – Dua wanita berinisial DA dan AP diamankan Subnit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan sekira pukul 20.00 Wita, Sabtu (24/10) kemarin.

Keduanya diduga berbisnis toto gelap (Togel) disalah satu warung kopi di Tarakan sebagai modus pelaku saat diamankan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pamusian.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2008 votes

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, awalnya tim Jatanras mendapatkan informasi ada praktek perjudian di daerah simpang empat wilayah Markoni, Kelurahan Pamusian.

Baca Juga :  Arus Mudik Lancar, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Selama Ops Ketupat 2024

“Kita coba melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati benar ada satu tempat warung kopi yang digunakan untuk melakukan praktek perjudian,” jelasnya, Selasa (27/10).

Menurut Aldi saat digerebek, posisi kedua pelaku saat itu hendak bergantian untuk menjaga warung. Dari bentuk rumah tersebut, keduanya berjualan memang seperti warung kopi. Namun lebih tertutup, berbeda dengan warung kopi pada umumnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Berikan Dispensasi Pengurusan SIM Mati saat Libur Lebaran

“Kita rutin juga setiap minggu melakukan patroli untuk masalah perjudian. Jadi mereka ini lebih sedikit hati-hati. Awalnya waktu kita datang, mereka seperti warung tertutup. Cuma ada celah sangat sempit yang satu orang saja yang bisa lewati pintu,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan dua wanita ini, turut dijadikan barang bukti uang tunai Rp 160 ribu, kalkulator, staples, kupon judi togel HP milik kedua pelaku.

Menurut keterangan kedua pelaku, penjualan judi yang juga secara online ini dengan cara mengumpulkan uang. Setelah disetor kemudian pelaku yang memasang uang tersebut secara online.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Alihkan Perawatan Taman Tugu 99 ke Bandara Juwata

“Jadi, jika ada pembeli mau pasang nomor bisa langsung ke pelaku. Habis itu mereka yang pasangkan nomor secara online,” jelasnya.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sementara keduanya dilakukan penahanan di Rutan khusus wanita di Polsek Tarakan Barat.(*)

Reporter: Yogi Wibawa
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *