Sosialisasi ke Pihak Sekolah, Kemenag : Saksi Yehuwa Bukan Agama

benuanta.co.id, TARAKAN – Persoalan hormat bendera merah putih dan serangkaian kewajiban warga negara, menjadi persoalan bagi peserta didik penganut Saksi Yehuwa. Hal ini menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag) agar segera teratasi.

Pada kesempatan sosialisasi terkait Saksi Yehuwa kepada seluruh kepala sekolah di Tarakan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan, Pengurus Pusat Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia (SSYI) pernah menyatakan diri tak melarang pengikutnya menaati aturan dan kurikulum pendidikan.

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kanwil Kemenag Kaltara, Dr. Uluk Ujung, M.PAK, mengulas kembali pada saat pihaknya bertemu PP SSYI di kantor Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Jakarta.

Pertemuan itu tertuang kesepakatan bahwa PP SSYI tak melarang pengikutnya untuk mengikuti Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti serta hormat bendera dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.

Baca Juga :  Bandara Juwata Prediksi Peningkatan Penumpang 5 Persen Selama Libur Nataru 2025

“Ini menjadi dilematis. Sempat waktu pertemuan kami bersama Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, mereka Pengurus Pusat Saksi Yehuwa menyatakan seperti itu,” ujar Dr. Uluk Ujung, M.PAK kepada benuanta.co.id, di Auditorium SMPN 1 Tarakan, Selasa (19/7/2022).

Uluk Ujung melanjutkan, pada Februari 2022 lalu saat pihaknya mengikuti pertemuan di Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, berbagai pihak sempat mengusulkan agar PP Saksi Yehuwa membuat edaran kepada seluruh pengikutnya agar tak melanggar aturan pendidikan yang berlaku. Namun usulan tersebut, belum ditindaklanjuti oleh Saksi Yehuwa.

Ia pun menghawatirkan kejadian serupa di salah satu sekolah dasar di Tarakan, yang ketiga peserta didik penganut Saksi Yehuwa tak berkenan mengikuti mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen serta hormat bendera merah putih, sehingga berdampak pada pertimbangan kenaikan kelas.

Baca Juga :  Curah Hujan Desember Masuk Skala Sedang hingga Tinggi

“Malah pak Dirjen meminta bisa gak pimpinan pusat Saksi Yehuwa buat edaran itu ke semua pengikut Saksi Yehuwa supaya mereka menataati hormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu kebangsaan,” tambahnya.

Usulan itu kata Uluk, agar tak menuai berbagai masalah pendidikan di daerah-daerah. Pihaknya mengimbau agar PP Saksi Yehuwa menjamin peserta didiknya dapat mengikuti semua proses pendidikan yang telah berlalu di Indonesia.

Pertemuan hari ini bersama Dinas Pendidikan Kota Tarakan dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) Aliran menyepakati, seluruh orang tua siswa yang baru masuk di sekolah wajib menandatangani surat perjanjian. Dia sebagai pihak yang mewakili Kemenag tentu menyetujui kesepakatan itu.

Dijelaskan Bimas Kristen Kanwil Kemenag Kaltara, Saksi Yehuwa merupakan bagian dari Kristen. Namun dari praktik Saksi Yehuwa, keyakinannya terpisah dari keyakinan Kristen yang secara inti yakni masalah ketuhanan Yesus. Saksi Yehuwa tidak mengakui Yesus sebagai Tuhan.

Baca Juga :  BMKG Sosialisasikan Wajah Baru Website Resmi, Mampu Pantau Cuaca hingga Tingkat Kelurahan

“Sedangkan dalam Kristen, itu adalah inti keyakinan bahwa Yesus adalah Tuhan. Itu menjadi perhatian, pada saat pembelajaran di sekolah bahwa kurikulum yang sudah ditetapkan harus mereka taati siapapun siswa yang mengaku Kristen di sekolah,” urainya.

Lantaran hal tersebut, materi Pendidikan Agama Kristen merupakan materi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga Kemenag menegaskan agar Satuan Pendidikan menerapkan secara penuh pendidikan agama sesuai kurikulum yang berlaku di Indonesia.

” Jadi di sekolah tidak ada agama Saksi Yehuwa, yang ada hanyalah 6 Agama yang diakui negara,” tutup Uluk.

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *