Disdik Berlakukan Surat Pernyataan, Begini Nasib Siswa Penganut Saksi Yehuwa

benuanta.co.id, TARAKAN – Persoalan siswa penganut Saksi Yehuwa di dunia pendidikan menjadi atensi pemerintah. Sehingga Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan bersama Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) memberikan sosialisasi kepada kepala sekolah.

Pertemuan yang berlangsung di Auditorium SMPN 1 Tarakan ini, menginginkan permasalahan terkait peserta didik penganut ajaran Saksi Yehuwa yang kerap diduga tak dapat mematuhi peraturan pendidikan, perlu dicegah sedari awal.

Pihak sekolah diberikan pemahaman dan langkah ketika mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), agar seluruh siswa tanpa terkecuali dapat mematuhi aturan pendidikan dan kurikulum yang berlaku.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Malundung Diperkirakan Terjadi Pekan Depan

Sebagai OPD yang bertanggung jawab akan pendidikan dasar dan menengah di Bumi Paguntaka, ia tak menginginkan persoalan 3 orang peserta didik Saksi Yehuwa yang berujung ke meja hijau terulang kembali.

“Yang jelas kita memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah apa itu Saksi Yehuwa, bagaimana kedudukannya di Kementerian Agama (Kemenag). Kedua, kami berharap dari pertemuan ini kita berharap kejadian seperti yang dulu di SDN 051 Tarakan tidak terulang kembali,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Budiono kepada benuanta.co.id, Selasa (19/7/2022).

Disdik dan Pakem, usai pemaparan terkait Saksi Yehuwa oleh Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Uluk Ujung, M.PAK, kemudian menyetujui penerapan surat pernyataan bagi seluruh siswa sebelum melanjutkan belajar mengajar di sekolah.

Baca Juga :  Curah Hujan Desember Masuk Skala Sedang hingga Tinggi

“Sekolah mulai dari sekarang, setiap penerimaan murid baru harus dibuatkan surat pernyataan bahwa orang tua siswa bersedia mentaati peraturan sekolah dan kurikulum yang dijalankan sekolah. Kita tidak ingin kasus-kasus yang kemarin terulang lagi, karena menyita energi,” tambah Budiono di gedung lantai 3 itu.

Dijelaskan Budi, seluruh peserta didik wajib menaati aturan dan kurikulum pendidikan. Disdik memandang hal itu sangat penting sebagai antisipasi kedepannya apabila berkaitan dengan hukum.

Baca Juga :  Cuaca jadi Atensi KSOP Tarakan Selama Momen Nataru

Melalui surat perjanjian itu juga menandakan bahwa pihaknya memiliki bukti tidak adanya diskriminasi, karena seluruh orang tua siswa akan dibuatkan surat pernyataan oleh setiap sekolah.

“Kita tetap berkonsultasi dengan Bidang Hukum Pemerintah Kota Tarakan, untuk meminimalisir seandainya ada gugatan. Harapan kita di dunia pendidikan, bisa diminimalisir persoalan seperti ini. Data pasti siswa yang menganut Saksi Yehuwa saya belum pegang, tapi memang masih ada di Tarakan,” tutupnya. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *